TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : RYAN LUTHFI APRILLINO
KELAS : 2IC12
NPM : 29414882
BAB. I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan
sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education,
Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai
yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan
sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegaraLandasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional – Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Menengah – Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
1.1 Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan,Kompetensi yang diharapkan,pengertian negara dan bangsa , hak
dan kewajiban warganegara
negara kita negara indonesia
merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi
lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh
negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.
diharapkan dengan membaca sebagian postingan saya ini, saya sangat berharap para pembaca termaksuk saya sendiri agar lebih peduli dan kompeten terhadap bangsa,rakyat,negara. tentunya dengan cara yang sederhana, khususnya mahasiswa dengan belajar giat, kelak negara akan kita yang pimpin saat generasi kita.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.
diharapkan dengan membaca sebagian postingan saya ini, saya sangat berharap para pembaca termaksuk saya sendiri agar lebih peduli dan kompeten terhadap bangsa,rakyat,negara. tentunya dengan cara yang sederhana, khususnya mahasiswa dengan belajar giat, kelak negara akan kita yang pimpin saat generasi kita.
1.2 PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI,
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.2.1 KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
1. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
2. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
3. Macam-macam Demokrasi
a). Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang
memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat
Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena
itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau
mendidik rakyat untuk demokrasi.
b). Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
c). Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
d). Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
4. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
1.2.2 SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
b). Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
c). Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
d). Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
4. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
1.2.2 SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional .
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan
menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi
liberal
5. liberal
6. capital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut
1.3 PENGERTIAN BANGSA &
NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.3.1 PENGERTIAN
BANGSA .
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat
dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun
berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah
dan cita-cita yang sama. Jika
diartikan, pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki
keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan
didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian
yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang
disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F.
Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.
Unit yang
mandiri
2.
Sekelompok
teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik
yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel,
bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya
hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah
sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena
persamaan nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik
kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran
yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu
lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
1.3.2 PENGERTIAN NEGARA .
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut Friedrich Hertz salah
seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam
bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4
unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
1.Keinginan mencapai kesatuan nasional
yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi,
dan rasa solidaritas.
2.
Keinginan
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.
Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
4.
Keinginan
untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh
dan prestasi.
5. Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.3.4 HAK WARGA
NEGARA .
Berikut Ini
adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1). Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya
adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir
miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2). Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga
negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat
(1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
3). Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
Terdapat di
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak
orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para
koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa
keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan
mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum ?
4). Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29
(1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5). Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan
UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa.
6). Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
Pasal 30 (1)
UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU
No. 20 tahun 1982.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pasal 28 UUD
1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
1.3.5 KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Kewajiban warga
negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang
terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai
berikut.
1). Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkandenganundang-undang.
2). Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3). Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4). Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan
kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat
jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannyasebagaiwarganegara.
1.4 PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1.4.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
1.4.2 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
· Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
· Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
· Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.

Komentar
Posting Komentar