ETIKA DAN PROFESI SOSFSKILL
Nama : Ryan Luthfi Aprillino
NPM : 29414882
Kelas : 4IC12
ETIKA PROFESI
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi
masyarakat
dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto,
1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
B. PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta
tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
ETIKA
KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
·
Titik berat penilaian etika sebagai
suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·
Perbuatan atau kelakuan seseorang
yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang
disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah
dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti,
pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan
bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a. Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat.
b. Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati
atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari
karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan
ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.
Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
C. PENGERTIAN PROFESI
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan
dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN /
PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI
:
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL
:
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI :
1. Tanggung
jawab
-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-
Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
-
Melibatkan kegiatan intelektual.
-
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar
latihan.
-
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah
kode etik.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI :
·
Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·
Sorotan masyarakat menjadi semakin
tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang
dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat
(kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang
sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal dari pada profesion yang bermakna berhubungan dengan
profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang
yang profesional (Longman, 1987).
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa
mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti
profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku
yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej
profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya
dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan,
penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan
individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK
Profesi menurut Paul F. Camenisch adalah suatu moral
community yang memiliki cita-cita dan nilai bersama (Bertens, 2001:280).
Suatu kelompok profesi ini saling menyatukan dalam suatu organisai membentuk
ikatan profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan
memiliki keahlian yang sama sehingga tertutup bagi yang lain. Menurut Bertens
(2001:280), profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri
dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Etika mempersoalkan perilaku baik
dan buruk. Kebaikan dan keburukan diukur dari tindakan manusia yang
berinteraksi dalam dimensi yang sama. Dimensi ini bisa dalam ruang dan waktu
yang sama pada saat sekarang. Bisa pula dalam ruang dan waktu yang tidak sama.
Etika merupakan pedoman praktis (Singer, 1993:4) hanya akan ada jika ada
kesadaran bahwa setiap tindakan bersinggungan dengan kehidupan pihak lain.
Seperti yang dikemukakan oleh Siregar (1998:222), ukuran baik dan buruk (etis)
lahir dari kehidupan bersama (deskriptif) dan dari otoritas individu atau
kelompok dominan (normatif).
Kode etik merupakan merupakan bagian dari produk etika
terapan. Bertens (2001:280) mengemukakan bahwa kode etik sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dipegang teguh oleh
kelompok itu. Menurut Bertens lebih lanjut, kode etik ibarat kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu profesi
itu di mata masyarakat. Magnis-Suseno (1991:77), menyebut kode etik sebagai
daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota
profesi itu sendiri dan mengikatnya dalam mempraktikkannya.
Kode etik merupakan pedoman yang dirumuskan secara praktis.
Siregar (1996) mengemukakan bahwa suatu kode etik hanya akan menjadi rumusan
tak bermakna jika hakekatnya tidak disadari dalam konteks yang berasal dari
luar kode etik itu sendiri. Dengan kata lain, teks dalam kode etik dianalisis
bukan hanya dengan memahami artinya, tetapi dengan melihat konteksnya pada
aspek-aspek di luar kode itu sendiri yaitu pada eksistensi profesi/kelompok
yang memiliki kode tersebut dalam lingkungan yang lebih luas.
Menurut Siregar (1996) ada dua fungsi kode etik yaitu fungsi
internal dan eksternal. Sifat internal mengatur hubungan antaranggota untuk
menumbuhkan kolektivitas dan sifat eksternal mengatur hubungan kolektivitas
dengan masyarakat luas. Agar dapat berfungsi dengan semestinya, (Bertens,
2000:282) mengemukakan beberapa persyaratan kode etik. Pertama, kode etik harus
menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi. Dengan
adanya
kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam putih atas niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki, dan ini tidak bisa
dipaksakan dari luar. Kedua, agar kode etik dapat berfungsi maksimal
pelaksanaannya harus diawasi terus menerus. Kasus-kasus pelanggaran akan
dinilai dan ditindak oleh suatu Dewan Kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu.
Kode
etik pada hakikatnya merupakan kaidah pembatas dan petunjuk untuk berperilaku
agar tindakan satu pihak sesuai dengan harapan pihak lain dalam integrasi
sosialnya. Menurut Frankel ada beberapa tujuan dibuatnya kode etik (dalam
Seeger, 1997:192). Pertama, sebagai petunjuk moral yang jelas untuk anggota
suatu organisasi profesi itu sendiri. Kedua, merupakan dokumen legal yang akan
mengontrol perilaku anggota organisasi. Ketiga, kode etik akan melindungi
anggota dari kejahatan atau penipuan dan keempat, merupakan struktur legitimasi
yang membolehkan organisasi dalam menunjukkan cara kerja dan konsistensinya
terhadap norma sosial.
ORGANISASI PROFESI JURNALIS
Jurnalis menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi.
Organisasi profesi jurnalis merupakan organisasi pers. Hal ini dicantumkan
dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999, “Organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers”. Salah satu alasan jurnalis membentuk
organisasi profesi seperti yang diungkapkan David Hill (Hendratmoko, 1999:14)
adalah organisasi wartawan/jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta
menyuarakan kepentingan wartawan baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah
maupun pemilik modal.
Sedangkan
Siregar (1996) lebih lanjut mengemukakan pentingnya organisasi profesi,
organisasi profesi jurnalistik dapat membantu institusi jurnalistik dalam
mengembangkan pelaku profesi yang berada di dalamnya. Sebagian dari beban kerja
pemimpin redaksi untuk membina personil dalam institusinya baik bidang teknis
maupun etis diambil alih oleh organisasi profesi. Organisasi profesi jurnalis masih
dibutuhkan karena organisasi profesilah yang memiliki peranan mengeluarkan kode
etik jurnalistik, berarti pembinaan etis personel jurnalis diletakkan sebagian
pada organisasi ini. Organisasi profesi ini akan menyediakan
kemungkinan-kemungkinan untuk mengembangkan kapasitas teknis profesional
anggotanya dan memantau peaksanaan kode etik jurnalistik anggotanya.
Organisasi
profesi jurnalis yang pertama didirikan di Indonesia adalah Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946, yang kemudian membuat kode etik
jurnalistik pada tahun 1955. PWI menjadi satu-satunya organisasi kewartawanan
dan wajib diikuti oleh semua wartawan di Indonesia sampai tahun 1999, sekalipun
AJI sudah berdiri sejak tahun 1994. Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers,
yang diundangkan pada 23 September 1999, disebutkan bahwa organisasi profesi
wartawan boleh bebas didirikan sehingga monopoli PWI sebagai satu-satunya
organisasi kewartawanan sudah tidak ada. Akibatnya, setelah diundangkan muncul
banyak organisasi profesi kewartawanan walaupun akhirnya hanya ada beberapa
saja yang bisa bertahan. Dalam undang-undang ini juga tidak ada ketentuan yang
mewajibkan jurnalis masuk menjadi anggota dalam organisasi profesi dan mereka
berhak memilih organisasi profesi yang sesuai dengan nurani mereka. Namun
setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik. Untuk menyatukan pandangan
tentang kode etik jurnaistik maka pada tanggal 6 Agustus 1999, sekitar 26
organisasi profesi jurnalis yang menyepakati Kode Etik Wartawan Indonesia
sebagai kode etik jurnalistik bersama.
Daftar Pustaka :
https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/Bab_07_Organisasi_Profesi.pdf
journal.uniga.ac.id/index.php/JP/article/download/21/20
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

Komentar
Posting Komentar