ETIKA DAN PROFESI SOSFSKILL



Nama : Ryan Luthfi Aprillino
NPM  : 29414882
Kelas  : 4IC12
                                                       
ETIKA PROFESI

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).



Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

B. PENGERTIAN ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.



·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.



Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1.       ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.       ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.



Etika secara umum dapat dibagi menjadi :


a.    ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta


tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :

a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.  Sikap terhadap sesama

2.  Etika keluarga

3.  Etika profesi


4.  Etika politik

5.  Etika lingkungan

6.  Etika idiologi


SISTEM PENILAIAN ETIKA :

·        Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·        Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·        Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a.       Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.

b.      Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

c.       Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.


Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :

a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.

b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.

c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.

d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.


C. PENGERTIAN PROFESI


Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :

-  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

-  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

-  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.

-  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


PROFESIONAL :

-  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

-  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.

-  Hidup dari situ.

-  Bangga akan pekerjaannya.


CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4.       Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1.      Tanggung jawab

-          Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

-          Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.


2.       Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3.       Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

-  Melibatkan kegiatan intelektual.

-  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

-  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

-  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

-  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

-  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

-  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

-  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.


PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

·         Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·         Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·         Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.




PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari pada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

Profesi menurut Paul F. Camenisch adalah suatu moral community yang memiliki cita-cita dan nilai bersama (Bertens, 2001:280). Suatu kelompok profesi ini saling menyatukan dalam suatu organisai membentuk ikatan profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan memiliki keahlian yang sama sehingga tertutup bagi yang lain. Menurut Bertens (2001:280), profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Etika mempersoalkan perilaku baik dan buruk. Kebaikan dan keburukan diukur dari tindakan manusia yang berinteraksi dalam dimensi yang sama. Dimensi ini bisa dalam ruang dan waktu yang sama pada saat sekarang. Bisa pula dalam ruang dan waktu yang tidak sama. Etika merupakan pedoman praktis (Singer, 1993:4) hanya akan ada jika ada kesadaran bahwa setiap tindakan bersinggungan dengan kehidupan pihak lain. Seperti yang dikemukakan oleh Siregar (1998:222), ukuran baik dan buruk (etis) lahir dari kehidupan bersama (deskriptif) dan dari otoritas individu atau kelompok dominan (normatif).
Kode etik merupakan merupakan bagian dari produk etika terapan. Bertens (2001:280) mengemukakan bahwa kode etik sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dipegang teguh oleh kelompok itu. Menurut Bertens lebih lanjut, kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Magnis-Suseno (1991:77), menyebut kode etik sebagai daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikatnya dalam mempraktikkannya.

Kode etik merupakan pedoman yang dirumuskan secara praktis. Siregar (1996) mengemukakan bahwa suatu kode etik hanya akan menjadi rumusan tak bermakna jika hakekatnya tidak disadari dalam konteks yang berasal dari luar kode etik itu sendiri. Dengan kata lain, teks dalam kode etik dianalisis bukan hanya dengan memahami artinya, tetapi dengan melihat konteksnya pada aspek-aspek di luar kode itu sendiri yaitu pada eksistensi profesi/kelompok yang memiliki kode tersebut dalam lingkungan yang lebih luas.
Menurut Siregar (1996) ada dua fungsi kode etik yaitu fungsi internal dan eksternal. Sifat internal mengatur hubungan antaranggota untuk menumbuhkan kolektivitas dan sifat eksternal mengatur hubungan kolektivitas dengan masyarakat luas. Agar dapat berfungsi dengan semestinya, (Bertens, 2000:282) mengemukakan beberapa persyaratan kode etik. Pertama, kode etik harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi. Dengan
adanya kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam putih atas niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki, dan ini tidak bisa dipaksakan dari luar. Kedua, agar kode etik dapat berfungsi maksimal pelaksanaannya harus diawasi terus menerus. Kasus-kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu Dewan Kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Kode etik pada hakikatnya merupakan kaidah pembatas dan petunjuk untuk berperilaku agar tindakan satu pihak sesuai dengan harapan pihak lain dalam integrasi sosialnya. Menurut Frankel ada beberapa tujuan dibuatnya kode etik (dalam Seeger, 1997:192). Pertama, sebagai petunjuk moral yang jelas untuk anggota suatu organisasi profesi itu sendiri. Kedua, merupakan dokumen legal yang akan mengontrol perilaku anggota organisasi. Ketiga, kode etik akan melindungi anggota dari kejahatan atau penipuan dan keempat, merupakan struktur legitimasi yang membolehkan organisasi dalam menunjukkan cara kerja dan konsistensinya terhadap norma sosial.




ORGANISASI PROFESI JURNALIS

Jurnalis menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi. Organisasi profesi jurnalis merupakan organisasi pers. Hal ini dicantumkan dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999, “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. Salah satu alasan jurnalis membentuk organisasi profesi seperti yang diungkapkan David Hill (Hendratmoko, 1999:14) adalah organisasi wartawan/jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan wartawan baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal.

Sedangkan Siregar (1996) lebih lanjut mengemukakan pentingnya organisasi profesi, organisasi profesi jurnalistik dapat membantu institusi jurnalistik dalam mengembangkan pelaku profesi yang berada di dalamnya. Sebagian dari beban kerja pemimpin redaksi untuk membina personil dalam institusinya baik bidang teknis maupun etis diambil alih oleh organisasi profesi. Organisasi profesi jurnalis masih dibutuhkan karena organisasi profesilah yang memiliki peranan mengeluarkan kode etik jurnalistik, berarti pembinaan etis personel jurnalis diletakkan sebagian pada organisasi ini. Organisasi profesi ini akan menyediakan kemungkinan-kemungkinan untuk mengembangkan kapasitas teknis profesional anggotanya dan memantau peaksanaan kode etik jurnalistik anggotanya.
Organisasi profesi jurnalis yang pertama didirikan di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946, yang kemudian membuat kode etik jurnalistik pada tahun 1955. PWI menjadi satu-satunya organisasi kewartawanan dan wajib diikuti oleh semua wartawan di Indonesia sampai tahun 1999, sekalipun AJI sudah berdiri sejak tahun 1994. Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, yang diundangkan pada 23 September 1999, disebutkan bahwa organisasi profesi wartawan boleh bebas didirikan sehingga monopoli PWI sebagai satu-satunya organisasi kewartawanan sudah tidak ada. Akibatnya, setelah diundangkan muncul banyak organisasi profesi kewartawanan walaupun akhirnya hanya ada beberapa saja yang bisa bertahan. Dalam undang-undang ini juga tidak ada ketentuan yang mewajibkan jurnalis masuk menjadi anggota dalam organisasi profesi dan mereka berhak memilih organisasi profesi yang sesuai dengan nurani mereka. Namun setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik. Untuk menyatukan pandangan tentang kode etik jurnaistik maka pada tanggal 6 Agustus 1999, sekitar 26 organisasi profesi jurnalis yang menyepakati Kode Etik Wartawan Indonesia sebagai kode etik jurnalistik bersama.

Daftar Pustaka :
https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/Bab_07_Organisasi_Profesi.pdf 

journal.uniga.ac.id/index.php/JP/article/download/21/20
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf 


Komentar

Postingan Populer